Home Berita Pakar Hukum Menyebut Upaya untuk Menggagalkan Pencalonan Gibran Masih Ada

Pakar Hukum Menyebut Upaya untuk Menggagalkan Pencalonan Gibran Masih Ada

0

Laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan wacana penggunaan hak angket DPR setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Prabowo Subianto dianggap sebagai upaya pihak tertentu yang mencari celah agar Gibran tidak dapat menjadi cawapres. Pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto mengatakan bahwa ini merupakan upaya untuk menggagalkan pencalonan Gibran dengan cara melaporkan komisioner KPU ke DKPP dan pengajuan hak angket oleh DPR. Ia menambahkan bahwa KPU tidak dapat disalahkan atas penetapan Gibran sebagai cawapres Prabowo. KPU adalah lembaga negara yang tunduk pada undang-undang yang berlaku. Penetapan Gibran sebagai cawapres Prabowo telah sesuai dengan koridor yang berlaku dan peraturan KPU berdasarkan keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Agus menegaskan bahwa KPU harus mengikuti putusan MK terkait norma baru yang sudah final dan KPU telah menggunakan PKPU baru pascaputusan MK dalam penetapan Gibran sebagai cawapres Prabowo. Meskipun ada kemungkinan terdapat permasalahan etik dan konflik kepentingan dalam putusan MK yang dibenarkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), MKMK tidak pernah membatalkan hasil putusan MK terkait usia calon presiden dan wakil presiden. MKMK hanya bisa dikoreksi oleh ketua MK sendiri. Sementara itu, Piala Dunia U-17 Indonesia sedang berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023. Segera dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo, dan Surabaya di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches.

Exit mobile version