Home Berita KPU Dinyatakan Tidak Melanggar Etika dalam Proses Pencalonan Gibran Menurut Yusril

KPU Dinyatakan Tidak Melanggar Etika dalam Proses Pencalonan Gibran Menurut Yusril

0

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak ada pelanggaran etik apapun yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memproses pencalonan Gibran sebagai Cawapres dalam Pilpres 2024. Hal ini merupakan tanggapan Yusril terhadap laporan Demas Brian Sicaksono, PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik kepada Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) yang mulai disidang pada tanggal 22 Desember 2024.

Mereka mendalilkan bahwa Komisioner KPU membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum. Mereka juga berpendapat bahwa Komisioner KPU dengan sewenang-wenang menetapkan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo. Mereka menyalahkan Komisioner KPU karena mengetahui batas usia pasangan capres adalah 40 tahun, namun KPU baru mengubah peraturan tersebut setelah proses pencalonan selesai.

Namun, menurut Yusril, Komisioner KPU tidak melakukan pelanggaran etik. KPU bertindak aktif dalam proses pencalonan Gibran karena didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan Pasal 117 UU Pemilu. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, usia capres dan cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun jika calon tersebut pernah dan/atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada.

KPU memang belum dapat mengubah peraturannya sendiri karena terbentur dengan jadwal tahapan Pemilu yang harus dipatuhi. Selain itu, perubahan peraturan memerlukan konsultasi dengan DPR, yang saat itu sedang reses. Oleh karena itu, KPU memilih untuk menaati Putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang mereka buat sendiri.

Yusril juga menegaskan bahwa Prabowo dan Gibran tidak akan menjadi pihak dalam perkara etik ini. Menurutnya, perkara etik berbeda dengan perkara hukum, di mana sanksi yang dijatuhkan hanya mengenai orang yang diadili dan tidak berimplikasi kepada pihak lain. Yusril berkeyakinan bahwa DKPP akan menolak laporan yang diajukan karena tidak beralasan hukum dan beralasan etik.

Sebagai informasi tambahan, Team Pembela Prabowo-Gibran tidak akan maju sebagai pihak dalam perkara etik yang sedang diperiksa oleh DKPP. Yusril menambahkan bahwa Peraturan DKPP No. 2/2017 tidak membuka peluang pihak ketiga untuk masuk ke dalam proses pemeriksaan perkara pelanggaran etik.

Exit mobile version