Home Berita KPU Mengumumkan Gibran Sah Sebagai Calon | Sumber: Garuda News 24

KPU Mengumumkan Gibran Sah Sebagai Calon | Sumber: Garuda News 24

0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi kontroversi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyimpulkan bahwa ada banyak pelanggaran etika dalam pembuatan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan batas usia minimum capres dan cawapres. KPU memastikan bahwa secara administratif, pencalonan Gibran sah.

Komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa pihaknya telah merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan amar putusan MK nomor 90. Putusan ini menyatakan bahwa kepala daerah boleh menjadi capres atau cawapres meskipun belum berusia 40 tahun. Ia menegaskan bahwa putusan nomor 90 masih berlaku hingga saat ini karena tidak dibatalkan oleh putusan MKMK.

Idham juga menyatakan bahwa PKPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden juga berlaku. KPU menggunakan regulasi tersebut sebagai dasar untuk memverifikasi syarat-syarat pencalonan tiga pasang capres-cawapres, termasuk pencalonan Gibran yang saat ini berusia 36 tahun. Berdasarkan hasil verifikasi, Gibran memenuhi syarat sebagai cawapres. Begitu juga dengan Prabowo yang memenuhi syarat sebagai capres. Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga memenuhi syarat.

Menurut Idham, semua dokumen administrasi pencalonan bakal capres dan cawapres telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi. Ketika ditanya apakah pencalonan Gibran tetap sah meskipun putusan MK nomor 90 melanggar kode etik, Idham membenarkan bahwa Gibran sudah memenuhi syarat dan tinggal menunggu penetapan.

Idham mengatakan bahwa pasangan bakal capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran, Anies-Muhaimin, dan Ganjar-Mahfud akan ditetapkan sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 pada Senin, 13 November 2023. Keesokan harinya, KPU akan menggelar pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres.

MKMK membacakan putusan atas perkara pelanggaran kode etik mantan ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta. Dalam putusannya, MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Sejumlah sanksi dijatuhkan kepada Anwar, termasuk pemberhentian dari jabatan ketua MK.

Selain itu, Prabowo Subianto juga menyebut bahwa para bankir banyak yang takut jika dirinya menjadi presiden RI. Ketakutan ini berkaitan dengan kesulitan Prabowo meminjam uang ke bank untuk usahanya. Hal ini disampaikan Prabowo ketika menerima dukungan dari Barisan Pengusaha Pejuang di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

Prabowo awalnya bercerita tentang betapa beratnya menjadi pengusaha setelah ia pensiun dari TNI Angkatan Darat. Dia merasa bahwa menjadi pengusaha lebih berat dibandingkan menjadi jenderal TNI karena mempertaruhkan nasib banyak orang. Prabowo mengungkapkan bahwa selama menjadi pengusaha, ia merasa stres terutama saat harus memikirkan bagaimana membayar bunga bank.

Prabowo juga menceritakan bahwa ia kesulitan meminjam uang ke bank usai pensiun dari TNI, meskipun ia pernah menduduki berbagai jabatan mentereng. Oleh karena itu, Prabowo mengklaim bahwa para bankir takut jika dirinya menjadi presiden.

Exit mobile version