Home Berita Kemenag Mendorong Peningkatan Kualitas Kampus yang Ada dengan Moratorium Izin Pendirian PTKIS...

Kemenag Mendorong Peningkatan Kualitas Kampus yang Ada dengan Moratorium Izin Pendirian PTKIS Baru

0

Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk memberlakukan moratorium atau penghentian sementara izin pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) baru. Langkah ini diambil karena Kemenag ingin fokus untuk meningkatkan kualitas PTKIS yang sudah ada.

Keputusan mengenai moratorium ini disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M. Ali Ramadhani. Menurutnya, hasil pemetaan menunjukkan bahwa kualitas PTKIS belum memenuhi ekspektasi Kemenag. Saat ini terdapat sekitar 300 unit PTKIS, namun belum ada satupun yang mendapatkan akreditasi institusi unggul. Bahkan dari sekitar 2.400 program studi (prodi) yang ada, hanya sekitar 20 unit yang mendapatkan akreditasi unggul.

Maka dari itu, Kemenag memutuskan untuk menghentikan sementara izin pendirian PTKIS baru dan fokus untuk meningkatkan kualitas yang sudah ada. Langkah-langkah yang akan diambil antara lain adalah peningkatan anggaran bantuan untuk penelitian sebesar Rp 10 miliar, peningkatan kuota sertifikasi dosen PTKIS sebanyak 100 persen, serta penambahan bantuan sarana dan prasarana.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kualitas PTKIS yang sudah ada dapat meningkat. Kemenag menegaskan bahwa moratorium ini bukan berarti menutup PTKIS, tetapi lebih kepada meningkatkan kualitas yang sudah ada. Menurut M. Ali Ramadhani, hal yang penting di perguruan tinggi adalah iklim akademik dan interaksi antara mahasiswa dan dosen. Dengan begitu, diharapkan perguruan tinggi dapat mencetak mahasiswa yang utuh dalam segala aspek, tidak hanya intelektual tetapi juga spiritual dan sosial.

Exit mobile version