Home Berita Koalisi Sipil Kritik Keputusan MK terkait Pencalonan Gibran yang Dianggap Melanggar Hukum...

Koalisi Sipil Kritik Keputusan MK terkait Pencalonan Gibran yang Dianggap Melanggar Hukum dan Etika

0

TEMPO.CO, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menandakan putusan MK tentang batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden yang cacat secara hukum baik secara prosedural maupun substansial. MKMK memutuskan bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi. Menurut Koalisi Sipil, keputusan MKMK menegaskan bahwa nuansa kolusi dan nepotisme sangat kental dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. “Dengan demikian, majunya Gibran (Rakabuming Raka) sebagai calon wakil presiden adalah cacat secara hukum dan etika,” kata Koalisi Sipil dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 November 2023. Koalisi Sipil juga menyatakan bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat. Oleh karena itu, pencalonan Gibran dapat dipermasalahkan pada masa yang akan datang. “Keputusan MKMK membenarkan adanya ketidakadilan di masyarakat serta merusak sistem hukum di Indonesia,” kata Koalisi Sipil. Koalisi Sipil juga menyatakan bahwa relasi kekuasaan antara rezim penguasa, Mahkamah Konstitusi, dan Gibran merupakan bentuk relasi nepotisme. “Dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk kecurangan dalam proses pemilu,” ujar Koalisi Sipil. Menurut Koalisi Sipil, keputusan MKMK tidak cukup hanya mencopot Anwar Usman dari kursi Ketua MK, tapi juga harus mencopotnya dari jabatan hakim MK. MKMK telah memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK atas pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang dilakukan oleh Anwar Usman. Seluruh hakim MK juga terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH, yang dianggap bocor karena dimuat di majalah Tempo. Informasi rahasia dalam RPH tidak bocor keluar,” kata Jimly di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis terdiri atas PBHI Nasional, Imparsial, WALHI, Perludem, YLBHI, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), KontraS, Indonesian Parlementary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei. Ada pula Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA), Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia. Terdapat pula Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh, Eco Bhinneka Muhammadiyah, dan FSBPI.

Exit mobile version