Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsyi, menanggapi kasus yang melibatkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga melanggar kode etik pasca putusan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Aboe meminta masyarakat untuk menunggu putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tanpa mengadakan keributan.
Aboe juga menyarankan agar masyarakat mempercayai para anggota MKMK dalam mengambil keputusan. Dia yakin bahwa MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie akan melakukan tugasnya dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
Namun, dia juga mengingatkan bahwa putusan nantinya tidak akan mengubah substansi putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang telah diambil pada tanggal 16 Oktober 2023.
Sebelumnya, MK telah membentuk MKMK sebagai respons terhadap laporan masyarakat terhadap para hakim MK. Pembentukan MKMK ini disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Anggota MKMK terdiri dari hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Bintan Saragih.
Pelaporan terhadap MK ini bermula dari putusan MK terk