Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK sedang mengadakan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK dalam perkara putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan perkara tersebut akan diumumkan pada Selasa pekan depan, 7 November 2023. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqi, menyebut ada tiga sanksi etik yang dapat diberikan kepada hakim MK yang terbukti melanggar kode etik, yaitu teguran, peringatan, dan pemberhentian. Sanksi pemberhentian merupakan sanksi yang paling berat, ada pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak hormat. Selain itu, ada juga sanksi peringatan dengan variasi peringatan biasa, peringatan keras, dan peringatan sangat keras. Sanksi yang paling ringan adalah teguran, yang dapat berbentuk lisan atau tertulis. MKMK akan menentukan sanksi untuk para hakim MK yang terbukti melanggar kode etik.