Home Berita Ombudsman Mendesak Menteri LHK Tindak Lanjuti Maladministrasi dalam Pemutihan Lahan Sawit di...

Ombudsman Mendesak Menteri LHK Tindak Lanjuti Maladministrasi dalam Pemutihan Lahan Sawit di Kawasan Hutan

0

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, mengkritik langkah pemutihan lahan sawit yang berpotensi maladministrasi. Ombudsman telah mengirimkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menunda batas penyerahan syarat perizinan bagi pengusaha sawit yang diduga menggunakan lahan ilegal di kawasan hutan.

Pemerintah berencana melakukan pemutihan lahan sawit di kawasan hutan melalui Pasal 110A dan 110B Undang-undang Cipta Kerja. Perusahaan yang kegiatan usahanya sudah beroperasi di wilayah hutan produksi dapat mengajukan pemutihan dengan membayar denda administratif. Batas pengajuan pemutihan ini berakhir pada 2 November 2023.

Yeka menyarankan agar Menteri LHK menunda batas akhir tersebut dengan alasan ada masih banyak permasalahan terkait status kawasan hutan. Selain itu, Yeka berpendapat bahwa penentuan batas akhir harus mengacu pada pemberlakuan UU Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023.

Ombudsman juga menekankan pentingnya penatagunaan kawasan hutan yang menghormati hak masyarakat dan kepentingan nasional. Kementerian LHK perlu memperhatikan tata cara

Exit mobile version