Home Berita Tanggapan Bappebti Terkait Dugaan Keterlambatan Penanganan Aduan Investasi Berjangka

Tanggapan Bappebti Terkait Dugaan Keterlambatan Penanganan Aduan Investasi Berjangka

0

Jakarta – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) periode 2022-2023, Didid Noordiatmoko, tidak setuju dengan pernyataan Ombudsman RI yang menyebut Bappebti lamban dalam menanggapi aduan masyarakat terkait kerugian dalam investasi perdagangan berjangka komoditi (PBK).

“Untuk pernyataan Ombudsman yang mengatakan kami lamban tidak melakukan upaya segera, kami tidak setuju dengan itu. Kami sudah melakukan upaya pencegahan dan penindakan. Belum semuanya selesai, ya,” kata Didid di Kantor Bappebti, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Menurut data Ombudsman, terdapat 28 laporan terkait sistem perdagangan alternatif (SPA). Namun, data Bappebti baru menemukan 23 laporan terkait masalah nasabah dalam investasi alternatif.

“Dari 23 laporan itu, sebenarnya 8 sudah selesai, 15 masih dalam proses pemeriksaan, penyidikan, dan evaluasi,” ucapnya.

Didid mengatakan bahwa jika ada pengaduan, Bappebti akan menindaklanjutinya. Tindaklanjut tersebut dimulai dengan musyawarah, kemudian mediasi dan evaluasi. Bappebti juga akan menyarankan apakah kasus tersebut perlu ditangani di pengadilan atau tidak.

“Perlu pemeriksaan atau tidak. Jika masuk ke pemerintahan, ada kemungkinan pelanggaran administrasi, keperdataan, atau pidana. Kami menyarankan keperdataan di pengadilan. Jadi memang proses ini memakan waktu,” ungkapnya.

“Bukan kami tidak menganggap serius. Kami tidak mengabaikan semua pengaduan tersebut. Masih ada yang belum selesai, belum tuntas, karena kami mengedepankan asas keperdataan,” jelasnya.

Mengenai pengaduan di Ombudsman yang melibatkan kerugian nasabah mencapai Rp34 miliar, Bappebti menegaskan telah memberikan sanksi kepada perusahaan pialangnya.

“Kasus pada tahun 2014 yang dimentahkan oleh Ombudsman pernah mengatakan bahwa ada mekanisme intervensi oleh pialang terhadap sistem aplikasinya. Hal tersebut sekarang kami atasi dengan ISO 200071. Artinya, jika ada ISO itu berarti aplikasi tersebut sudah bersertifikat. Jika ada intervensi macam-macam, itu akan terlihat di sana. Hal ini dilakukan untuk mencegah kecurangan oleh para pelaku perdagangan berjangka,” terangnya.

Untuk melindungi nasabah, Bappebti juga membuat rating pialang SPA. Dengan adanya rating tersebut, masyarakat atau nasabah dapat memilih pialang yang memiliki rating baik untuk melakukan investasi.

“Kami juga melakukan pengawasan yang berujung pada penilaian terhadap pialang. Kami memberikan penilaian pada pialang-pialang tersebut, mana yang kinerjanya baik, memiliki sedikit pengaduan, penanganan pengaduan yang baik, dan sebagainya. Harapannya, ketika masyarakat akan melakukan investasi, mereka seharusnya memilih pialang yang memiliki rating baik,” tambahnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI mengungkapkan bahwa terdapat 28 pengaduan terkait kerugian investasi Sistem Perdagangan Alternatif (SPA). Kerugian tersebut diduga terjadi karena kurangnya pengawasan dan tindakan dari Bappebti terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran dan merugikan nasabah.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan bahwa dari 28 pengaduan tersebut, nasabah telah menderita kerugian hingga Rp100 miliar. Pengaduan tersebut terus bertambah, karena menurut Yeka sebelumnya baru tercatat 17 pengaduan dari sejumlah nasabah.

“Ombudsman menerima 28 pengaduan terkait Bappebti, kemudian bertambah menjadi 17, ditutup 6. Total kerugian lebih dari Rp100 miliar dari 28 pengaduan tersebut. Saya yakin masih ada banyak orang yang merugi namun belum melaporkannya ke Ombudsman,” ungkap Yeka dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2023).

(ada/rrd)

Exit mobile version