Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melibatkan komunitas masyarakat, termasuk Siberkreasi, dalam upaya pemberantasan judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa komunitas ini hadir untuk meliterasi masyarakat mengenai bahaya judi online dan meningkatkan literasi digital. Dalam kegiatan literasi digital ini, ditanamkan empat pilar yaitu kecakapan digital, budaya digital, etika digital, dan keamanan digital. Selain itu, Kemenkominfo juga bekerja sama dengan platform digital untuk menghapus konten judi online. Platform-platform digital tersebut menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk menghapus kata-kata kunci yang terkait dengan judi online. Pihak Kemenkominfo telah menindak sebanyak 425.506 konten judi online sejak Juli hingga Oktober 2023. Namun, Budi Arie Setiadi menekankan perlunya kolaborasi yang kuat bersama masyarakat dalam memberantas judi online. Peran aktif masyarakat dalam melawan judi online sangat penting untuk menjaga keluarga dan lingkungan sekitar dari bahaya judi online ini.