Monday, October 28, 2024

Pemuda di Luwu Sebar Video Porno Mantan Pacar Gegara Kesal Ditolak Balikan

Share

Kamis, 2 Mei 2024 – 16:55 WIB

Luwu – Seorang pria asal Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi. Pria berusia 25 tahun itu ditangkap polisi karena telah menyebarkan video porno mantan pacarnya di Kota Palopo, Sulsel.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menyatakan bahwa pria dengan inisial AL ditangkap setelah melarikan diri ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Benar, pelaku telah ditangkap di persembunyiannya di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah,” ungkap AKP Supriadi pada Kamis, 2 Mei 2024.

Dia menjelaskan bahwa pelaku AL melakukan perbuatannya tersebut karena marah dengan mantan pacarnya. AL merasa emosi dan kesal kepada mantan pacarnya karena ditolak untuk berpacaran kembali setelah putus hubungan.

“Jadi, korban ini (mantan pacar) menolak untuk berpacaran kembali karena mereka sudah putus hubungan. Kemudian, AL terus membujuk korban yang berinisial S ini untuk berpacaran kembali,” ungkapnya.

Karena korban terus menolak ajakan berpacaran kembali, kata Supriadi, pelaku akhirnya mengancam untuk menyebarkan video dan foto syur milik S. Ancaman tersebut kemudian dilaksanakan oleh pelaku dengan menyebarluaskannya ke media sosial.

Supriadi mengungkap bahwa korban mengetahui video pornonya sudah tersebar, yang membuatnya keberatan dan melaporkan mantan pacarnya ke Mapolres Palopo. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya di Kabupaten Morowali, Sulteng.

Pelaku mengaku kepada polisi bahwa ia telah menyebarkan video porno mantan pacarnya melalui media sosial WhatsApp (WA) dan Facebook (FB).

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru