Rabu, 14 Agustus 2024 – 00:02 WIB
Serang, VIVA – Seorang pemuda berusia 18 tahun dengan inisial TF diamankan oleh polisi dari tim Satreskrim Polres Serang karena diduga menyebarkan video adegan panas dengan mantan pacarnya. TF ditangkap di rumahnya di Kecamatan Binuang, Serang, Banten, pada hari Minggu, 11 Agustus 2024.
Baca Juga :
Audrey Davis Datangi Polisi Setelah Pemeran Pria dalam Video Panas Ditangkap, Ada Apa?
TF menyebarkan video panas mantan kekasihnya karena tidak bisa menerima putus. Mantan kekasih TF masih remaja berusia 14 tahun.
Pasangan itu terbuai asmara hingga menjalani hubungan selama lima bulan. Namun, hubungan mereka berakhir karena sering berhubungan seperti suami istri dengan melakukan hubungan intim.
Baca Juga :
Audrey Davis Mengklaim Pernah Diancam akan Penyebaran Video Panas yang Diperankannya
Saat melakukan hubungan intim, TF sengaja merekam dengan menggunakan ponselnya. Sebelumnya, TF telah merencanakan agar korban bersedia untuk berhubungan intim.
“Selama pacaran selama lima bulan, korban terbuai rayuan pelaku untuk berhubungan intim empat kali selama bulan Mei dan Juni,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Baca Juga :
Pengakuan Mengejutkan Audrey Davis Tentang Video Panasnya
Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
TF melakukan tindakannya ketika rumahnya sepi. Dia beberapa kali mengundang mantan kekasihnya untuk datang dan melakukan hubungan intim.
Ketika merasa marah karena putus, TF kemudian menyebarkan beberapa rekaman video tersebut.
“Setiap melakukan hubungan intim, tersangka TF selalu merekam dengan menggunakan handphone,” jelas AKBP Condro.
TF mencoba merayu korban untuk mempertahankan hubungan mereka. Namun, mantan pacarnya yang masih remaja itu memutuskan hubungan tersebut.
Karena rayuannya tidak berhasil, sebagai upaya terakhir, TF yang marah mengancam akan menyebarkan video panas dengan korban. Dia berharap bisa kembali bersama korban. Namun, korban tidak terpengaruh oleh ancaman tersebut.
Akhirnya, video tersebut disebar oleh pelaku. Korban mengetahui bahwa video panasnya telah disebar oleh mantan pacarnya. Dia kemudian melapor kepada orangtuanya.
Bersama orangtuanya, korban melaporkan TF ke Polres Serang pada hari Minggu, 11 Agustus 2024.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 ayat 1, Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata AKBP Condro.
Halaman Selanjutnya
“Setiap melakukan hubungan intim, tersangka TF selalu merekam dengan menggunakan handphone,” jelas AKBP Condro.