Thursday, June 12, 2025

Jadi Pengedar, Sejoli di Padangsidimpuan Sumut Ditangkap dengan Barbuk 11 Paket Sabu

Share

- Advertisement -

Selasa, 13 Agustus 2024 – 00:04 WIB

Medan, VIVA – Pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, berhasil mengamankan sepasang kekasih berinisial SPH (35) dan NAP (25). Pasangan ini ditangkap karena terlibat dalam perdagangan narkoba jenis sabu.

Pasangan ini ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Gang Durian, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, pada malam Minggu, 11 Agustus 2024.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, mengatakan bahwa penangkapan pasangan ini didasarkan pada hasil penyelidikan pihak kepolisian.

“Saat kami dan Kepala Lingkungan setempat mengetuk pintu, seorang perempuan berinisial NAP membuka pintu,” kata Jasama, Senin 12 Agustus 2024.

Jasama menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap rumah kontrakan, SPH ditemukan di dalam kamar. Saat digeledah, ditemukan sebungkus kotak rokok yang berisi 11 paket sabu dari saku celana sebelah kiri milik SPH.

“Dalam kotak rokok itu terdapat 11 paket sabu seberat 1,15 gram. Selain itu, juga ditemukan beberapa plastik klip kosong di dalam bungkus rokok tersebut,” jelas Jasama.

Dari pengakuan SPH, Jasama menyampaikan bahwa barang haram miliknya diterima dari seseorang di Desa Sidadi, Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus peredaran narkoba ini.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, keduanya beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan,” tambah Jasama.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru