Saturday, November 16, 2024

PNS di Indonesia yang Akan Menerima THR Terbesar, Mencapai Rp 100 Juta!

Share

Jakarta –

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (PNS dan PPPK) tahun 2024 akan cair penuh alias 100%. Pencairan THR direncanakan akan dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Lebaran.

Dengan pencairan penuh 100% ini, para ASN akan menerima THR yang terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Besaran THR yang diterima oleh masing-masing abdi negara ini akan bervariasi tergantung golongan, nilai tunjangan, dan instansi tempat mereka bekerja.

Sehingga PNS yang menerima THR terbesar tentu saja berkaitan dengan yang memiliki pendapatan tertinggi. Besaran gaji pokok PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang berlaku untuk semua Kementerian-Lembaga hingga pemerintah daerah.

Besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan rentang gaji terendah ada di Golongan Ia sebesar Rp 1.685.700-2.522.600 dan tertinggi ada di Golongan IVe sebesar Rp 3.880.400-6.373.200.

Namun, perbedaan terjadi pada besaran tunjangan yang diterima, termasuk tunjangan kinerja (tukin) PNS yang bergantung pada jabatan dan instansi. Hal ini membuat besaran THR yang diterima oleh PNS bisa sangat berbeda antara instansi satu dengan lainnya.

PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan diketahui sebagai penerima tukin terbesar. Besaran tukin mereka diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Besaran tukin untuk level jabatan pelaksana adalah Rp 5.361.800 dan tertinggi untuk Dirjen Pajak Suryo Utomo sebesar Rp 117.375.000.

Suryo Utomo, yang merupakan pejabat eselon 1 dengan pangkat tertinggi di DJP, umumnya masuk dalam golongan IVe. Dengan demikian, besaran THR yang dapat diterimanya berkisar antara Rp 121.225.400 sampai Rp 123.748.000 berdasarkan kisaran gaji pokok PNS golongan IVe ditambah tukin.

Besaran THR ini belum termasuk tunjangan melekat yang diterima seperti tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

(hns/hns)

Baca Lainnya

Berita Terbaru