Wednesday, March 19, 2025

Prabowo Subianto Konfirmasi Pencairan Gaji ke-13 Juni 2025

Share

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta. Prabowo menjelaskan bahwa telah ditandatangani Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tersebut.

Seluruh aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang, akan menerima pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025. Besaran gaji ke-13 dan THR yang akan diterima mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.

Bagi ASN daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan yang diterima oleh ASN pusat, sesuai kondisi keuangan daerah masing-masing. Pensiunan juga akan menerima tunjangan berupa uang pensiun bulanan. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur lebaran Idulfitri 1446 H.

Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang telah bekerja keras dalam persiapan pemberian gaji ke-13 ini. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi para penerima dan mendukung persiapan kebutuhan selama libur lebaran.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru