Sunday, September 21, 2025

Koalisi Sipil Siapkan Draf Uji Materiil UU TNI: Analisis Terbaik

Share

- Advertisement -

Tim Advokasi untuk Reformasi Keamanan telah menyiapkan draf uji materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Langkah ini diambil setelah mayoritas hakim Mahkamah Konstitusi menolak uji formil pada Rabu (17/9). Peneliti Imparsial Riyadh Putuhena menyatakan, “Kami telah mempersiapkan draf permohonan untuk melakukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, dan segera kami daftarkan dalam waktu dekat, mungkin dalam minggu ini.”

Riyadh juga menyinggung bahwa empat hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait dengan perkara uji formil tersebut. Selain itu, ia juga mencatat antusiasme pemerintah dalam menghadapi gugatan uji formil UU TNI, yang ditunjukkan dengan kehadiran Menteri dan Wakil Menteri Pertahanan, Menteri dan Wakil Menteri Hukum, Ketua, dan dua anggota Komisi I DPR dalam sidang tersebut. Pemohon uji formil UU 3/2025 terdiri dari tiga organisasi dan tiga pemohon perorangan Warga Negara Indonesia, di antaranya Aktivis HAM Inayah Wahid, Fatiah Maulidiyanty, dan Eva Nurcahyani.

Meskipun permohonan uji formil ditolak, Mahkamah Konstitusi menganggap bahwa pembentuk Undang-undang telah membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembahasan UU 3/2025. Hal ini tercermin dari upaya pembentuk Undang-undang melalui berbagai diskusi publik dan metode berbagi informasi secara elektronik. Hakim MK M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa proses pembentukan UU telah memperhatikan partisipasi publik untuk memastikan transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru