Monday, December 9, 2024

Pemungutan Suara Ulang di 6 Provinsi Seharusnya Dilakukan Menurut Hakim MK Arief Hidayat

Share

Hakim Konstitusi Arief Hidayat memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut Arief, sebagian alasan yang diajukan oleh pemohon terbukti, sehingga sebagian permohonan seharusnya dikabulkan.

Arief dalam dissenting opinion-nya menyatakan bahwa alasan yang menyatakan bahwa Presiden Jokowi bersama jajarannya tidak netral dalam Pilpres 2024 dapat diterima. “Apa yang dilakukan Presiden seolah-olah mencoba menyuburkan semangat politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit dan berpotensi mengancam nilai-nilai demokrasi ke depan,” ujarnya.

Selain itu, Arief juga menyatakan bahwa alasan yang menyatakan bahwa Presiden Jokowi menyalahgunakan bansos untuk kepentingan pemenangan Prabowo-Gibran dapat diterima. Bahkan, Arief menyebut adanya ‘gempuran serangan’ bansos. Dia juga menyebut bahwa Pemerintahan Jokowi telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Berdasarkan pandangan tersebut, Arief menyimpulkan bahwa sebagian permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud seharusnya dikabulkan. Seharusnya MK dalam putusannya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres 2024 di daerah-daerah yang terbukti terjadi pelanggaran oleh Presiden Jokowi demi memenangkan Prabowo-Gibran.

“Dalam pokok permohonan: mengabulkan permohonan untuk sebagian. Memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di provinsi yang terbukti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara,” ujar mantan Ketua MK tersebut.

Namun, pandangan Arief tersebut bukan merupakan pendapat mayoritas. Selain Arief, hanya Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih yang menyatakan dissenting opinion serupa. Sementara lima hakim lainnya sepakat untuk menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diketahui memiliki permohonan serupa kepada MK. Mereka meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan bahwa Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak). Selain itu, mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 dan menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan tersebut.

Dengan ditolaknya gugatan mereka dan keputusan MK yang bersifat final, maka Keputusan KPU Nomor 360 tetap berlaku. Artinya, Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024, dan keduanya akan segera ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk dilantik pada Oktober 2024.

Baca Lainnya

Berita Terbaru