Sunday, December 8, 2024

Menhan Prabowo Tetap Bekerja Seperti Biasanya Saat Putusan MK Dibacakan

Share

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Presiden terpilih Prabowo Subianto bekerja seperti biasa di kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024), saat majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilpres 2024.

Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemenhan RI, Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha menjelaskan bahwa agenda di lingkungan Kemenhan hari itu adalah menjalankan kegiatan rutin di kantor. Edwin menjawab pertanyaan tersebut dengan mengatakan, “Kegiatan Bapak Menhan hari ini adalah kegiatan rutin di Kemhan.”

Meskipun begitu, Edwin tidak merinci lebih lanjut mengenai kegiatan rutin Menhan Prabowo. Secara umum, kegiatan rutin tersebut mencakup memimpin rapat dan menerima tamu-tamu menteri.

Prabowo tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Senin. Sementara itu, dua calon lainnya, yaitu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, hadir di ruang sidang untuk mendengarkan langsung putusan MK terkait gugatan PHPU atas hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan oleh pasangan Prabowo-Gibran.

Wali Kota Gibran, yang juga wakil presiden terpilih, tetap berkantor seperti biasa di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, pada Senin. Gibran mengatakan bahwa Prabowo memberi arahan kepadanya untuk tetap berkantor seperti biasa selama sidang pembacaan putusan PHPU oleh MK.

Majelis hakim MK yang terdiri dari delapan hakim membacakan putusan terkait kasus PHPU Pilpres 2024 pada Senin mulai pukul 08.59 WIB. Putusan tersebut merupakan jawaban MK atas gugatan dari Anies-Muhaimin dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, dan gugatan Ganjar-Mahfud dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam gugatannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa peserta Prabowo-Gibran.

Baca Lainnya

Berita Terbaru