Juru Bicara Anies Baswedan, Sudirman Said memberikan komentar mengenai keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberikan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap Anwar Usman sebagai Ketua MK, namun masih tetap menjadi anggota hakim konstitusi. Menurut Sudirman, jika seseorang sudah terbukti melakukan pelanggaran berat, maka tidak etis lagi bagi mereka untuk tetap menjadi hakim konstitusi.
Sudirman menyebutkan bahwa syarat menjadi hakim MK adalah sebagai seorang negarawan. Syarat ini istimewa karena tidak ada lembaga tinggi negara lain yang memiliki persyaratan yang sama. Maka ketika seseorang tidak lagi dapat dianggap sebagai seorang negarawan, maka tidak sewajarnya juga bagi mereka untuk tetap menjadi hakim.
Sudirman menambahkan bahwa jika seorang hakim konstitusi sudah terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku, maka seharusnya mereka sudah dianggap tidak etis lagi untuk tetap menjadi hakim.
MKMK menjatuhkan sanksi berat, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ketua MK Anwar Usman. Namun, putusan ini juga melahirkan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda karena MKMK hanya menyatakan PTDH terhadap status Anwar sebagai Ketua MK. Dengan demikian, Anwar hanya turun jabatan menjadi hakim MK biasa berkat putusan MKMK.
Tindakan tersebut berawal dari tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). Enam gugatan ditolak, namun MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Hal ini memberi jalan bagi Wali Kota Solo atau Putra sulung Presiden Joko Widodo yang juga merupakan keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, yang pada saat itu berusia 36 tahun, untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024. Putusan tersebut tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

