Aksi seorang pria berinisial W alias A (59) secara mengejutkan membuat gempar warga Kabupaten Bekasi. Berpura-pura sebagai seorang polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), W ternyata telah menjadi polisi gadungan sejak tahun 2005. Selama hampir dua dekade, dia berhasil menipu banyak orang dengan janji-janji palsu untuk mengurus kasus hingga memberikan jalan pintas agar bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kapolres Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Mustofa, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah tiga orang melaporkan kerugian total Rp86 juta. Namun, pihak kepolisian yakin masih ada korban lain yang belum terungkap.
Pelaku telah mengaku mampu menyelesaikan berbagai masalah, mulai dari pencarian motor yang hilang hingga membantu mengurus kasus hukum, bahkan menawarkan cara agar seseorang bisa menjadi PNS. Untuk meyakinkan korban, W bahkan menggunakan seragam dinas Polri yang dibelinya di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, serta membuat kartu tanda anggota (KTA) palsu yang sering diganti-ganti. Menurut Kapolres Mustofa, pelaku telah melakukan penipuan terhadap beberapa korban dengan modus yang berbeda, seperti meminta uang untuk mencari motor yang hilang, menjanjikan kesempatan menjadi CPNS dengan imbalan uang, dan meminta uang untuk membebaskan tahanan yang ditahan di Polres Bekasi Kabupaten.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan bahwa pelaku pernah diadukan ke Propam karena membawa kabur istri orang lain sehingga menghancurkan rumah tangga korban. Saat ini, W sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bekasi Kabupaten dengan dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Mustofa menegaskan bahwa motif dari aksi pelaku adalah kebutuhan ekonomi, namun tindakannya telah merugikan banyak orang. Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mengecewakan dan merugikan banyak pihak.