Remaja berusia 15 tahun dijadikan lady companion (LC) di sebuah bar di Jakarta Barat setelah dikenalan melalui media sosial Facebook. Awalnya korban ditawari pekerjaan dengan upah Rp125 ribu dan ditampung di sebuah apartemen di Jakarta sebelum akhirnya dibawa ke Bar Starmoo di Jakarta Barat. Di sana, korban diminta melayani pria hidung belang dengan upah rendah. Setelah beberapa waktu, korban hamil lima bulan dan orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan menghadapi hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Diantara tersangka, terdapat wanita dan laki-laki yang memiliki peran berbeda, mulai dari penampung, perantara perekrutan, hingga pemilik bar tempat korban bekerja. Polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Keseluruhan pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal ini merupakan contoh nyata dari perdagangan orang yang harus ditindaklanjuti secara serius demi melindungi para korban yang rentan dan terancam oleh praktik kekerasan seksual.