Saturday, December 7, 2024

Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Bertarif Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Istrinya Tak Menolak

Share

Mojokerto – Zaman mungkin memang sudah gila. Bagaimana tidak, seorang pria berusia 23 tahun yang memiliki status sebagai suami rela membagikan tubuh istriinya, yang berinisial NC (23 tahun), kepada seorang lelaki hidung belang dengan imbalan uang sebesar Rp 1,5 juta. Malangnya, istri tersebut mau melakukan hal tersebut tanpa adanya paksaan. Setelah terbongkar, pria tersebut kemudian ditangkap oleh polisi dan menjadi tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Kota Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi Rudi Zaeny, menjelaskan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi seksual di sebuah hotel di Jalan Empu Nala, Kota Mojokerto, beberapa waktu yang lalu.

Polisi kemudian melakukan penelusuran setelah mendapatkan informasi tersebut. Informasi tersebut ternyata benar adanya. Polisi kemudian menggerebek sebuah kamar di hotel tersebut. Saat penggerebekan dilakukan, NC sedang melayani lelaki hidung belang yang berinisial NY (34 tahun). Sementara suaminya, MR, juga berada di dalam kamar tersebut menunggu NC.

“Pelaku menjual istrinya sendiri untuk melakukan hubungan intim dengan pria lain, bukan threesome [hubungan badan bertiga],” kata AKP Rudi kepada wartawan pada hari Rabu, 3 April 2024.

Ketiganya kemudian dibawa ke kantor Polres Kota Mojokerto. Beberapa barang bukti juga diamankan dari lokasi, seperti uang tunai sebesar Rp 1,5 juta, 1 unit ponsel Oppo, celana dalam berwarna hijau, 2 handuk, kondom, dan bukti pembayaran hotel.

Rudi melanjutkan, bahwa MR menawarkan jasa pemuas syahwat oleh istrinya melalui akun Facebook sejak tahun 2023 dengan tarif sebesar Rp 1,5 juta per sesi. Selama itu, MR sudah membagikan tubuh istrinya kepada lelaki hidung belang sebanyak empat kali.

MR juga mengakui bahwa ia tidak memaksa istrinya untuk menawarkan layanan syahwat kepada lelaki hidung belang. Alasannya, pekerjaan yang haram ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

“Istrinya tidak mengalami paksaan,” ujar Rudi.

Namun, apapun alasannya, MR harus bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan hukum. Oleh polisi, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara dengan durasi paling lama 15 tahun.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru