Seorang siswa SMP di Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah terjerat dalam permainan judi online yang menyebabkan ketergantungan dan utang pinjaman online (pinjol). Kasus ini terungkap setelah pihak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulon Progo menerima laporan tentang absennya siswa tersebut dari sekolah. Nur Hadiyanto, Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pendekatan, diketahui bahwa siswa tersebut mengalami masalah karena kecanduan judol hingga terjerat dalam pinjol.
Awalnya, siswa ini terlibat dalam game online yang berujung pada perjudian online sehingga terjebak dalam jerat utang pinjol. Menurut Nur, informasi yang diterima menyebutkan bahwa siswa tersebut menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bibinya untuk mengakses layanan pinjol. Saat tidak mampu melunasi utangnya, siswa tersebut bahkan meminjam uang dari teman sekitar Rp4 juta. Akibatnya, ia menjadi takut untuk kembali ke sekolah karena malu terbongkar telah terlibat dalam aktivitas judi dan berutang kepada teman-temannya.
Berdasarkan informasi yang diungkapkan, siswa ini berasal dari keluarga kurang mampu dan tinggal bersama ibu serta adiknya, sementara ayahnya bekerja di Kalimantan. Kurangnya pengawasan orang tua diyakini menjadi faktor penyebab kecanduan judol dan masalah pinjol yang dihadapi siswa tersebut. Pemkab Kulon Progo turun tangan untuk mencegah siswa ini putus sekolah, dengan mengimplementasikan layanan psikologi klinis untuk mendampingi dan menyembuhkan kecanduan judol yang dialaminya.
Meskipun belum terdapat temuan kasus serupa, dinas tetap akan melakukan langkah-langkah pencegahan untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang. Dengan disertai bantuan dari lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan psikolog klinis, diharapkan siswa ini bisa mendapatkan pemulihan dan kembali ke jalur pendidikan yang benar.

