Penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Max Jefferson Mokola, mengungkapkan kejanggalan terkait klaim aktris Sandra Dewi mengenai 88 tas mewah hasil endorsemen. Max menilai bahwa tas-tas tersebut kemungkinan terkait dengan kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Ketika ditanya oleh jaksa dalam sidang keberatan terkait penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Max menjelaskan hasil penyidikan terkait klaim endorsemen tas tersebut. Dari beberapa saksi yang dipanggil, terlihat adanya anomali dalam metode penjualan tas, di mana keuntungan didapat dari selisih harga. Namun, keanehan muncul ketika tas diberikan kepada Sandra Dewi, yang seharusnya tidak menguntungkan pihak endorsemen.
Selain itu, bukti transfer dana dari Harvey ke rekening asisten Sandra Dewi, Ratih, juga disoroti karena terkait pembelian tas. Para pemilik tas juga tidak dapat mengidentifikasi tas, harga, dan waktu penyerahan kepada Sandra Dewi. Max menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti pembelian perhiasan, dan penyidik telah memeriksa tas dan perhiasan sebelum menyita.
Sandra Dewi telah mengajukan permohonan pengembalian harta yang dirampas Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya, dan menegaskan bahwa harta tersebut tidak berkaitan dengan kasus yang menjerat Harvey. Selain tas, Sandra Dewi juga mengajukan keberatan atas penyitaan barang lainnya, seperti perhiasan, kondominium, rumah, dan tabungan yang diblokir. Selengkapnya dapat disimak pada halaman berikutnya.

