Saturday, November 8, 2025

Pensiun Anggota DPR: Aturan Uang Seumur Hidup yang Dituntut

Share

- Advertisement -

Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan lanjutan terkait uji materi pasal UU 12 Tahun 1980 tentang pensiun anggota DPR. Jumlah pemohon yang semula dua orang kini bertambah menjadi sembilan orang menurut informasi yang diunggah oleh laman MK. Dalam persidangan, pemohon menyatakan ada tambahan pemohon bersamaan dengan mereka, yaitu Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin. Mereka mengemukakan ketidaksetujuan terhadap Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12 ayat (1) UU 12/1980 karena dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945.

Selain itu, Syamsul Jahidin menyampaikan bahwa jumlah pemohon dalam perkara tersebut meningkat menjadi sembilan orang dari dua orang semula. Mereka mengklaim bahwa perkara ini tidak melanggar prinsip nebis in idem dan memiliki legal standing sebagai warga negara Indonesia yang berpotensi dirugikan oleh norma yang diuji dalam UU 12/1980. Para pemohon juga melakukan perbandingan dengan kebijakan serupa di negara lain dan melampirkan petisi dengan dukungan 88.834 tanda tangan sebagai bentuk aspirasi publik yang mendukung penghapusan manfaat pensiun bagi Anggota DPR RI.

Persidangan sebelumnya juga menyoroti frasa “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat” dalam UU 12/1980 yang dinilai dapat menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan dalam hukum. Data yang disebutkan menunjukkan bahwa total manfaat pensiun anggota DPR RI mencapai Rp226,015 miliar yang seluruhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Para pemohon menyatakan bahwa pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR bisa memberatkan keuangan negara tanpa proporsionalitas yang jelas.

Selain kontroversi hukum dan keuangan, pemohon juga menyoroti aspek moralitas dan kinerja anggota DPR yang dianggap tidak sejalan dengan tunjangan yang mereka terima. Penghasilan pensiun anggota DPR RI berkisar antara Rp401.894 hingga Rp3.639.540, tergantung pada masa jabatan, namun tetap dianggap tidak adil karena memberikan pensiun seumur hidup bagi jabatan politik yang bersifat sementara. Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa ketentuan UU 12/1980 yang memberikan hak pensiun seumur hidup bagi anggota DPR tidaklah sesuai dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru