Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menolak untuk memberikan komentar terkait usulan Presiden ke-2 RI Soeharto untuk diberikan gelar pahlawan nasional. Pigai menyatakan bahwa keputusan tersebut menjadi wewenang politik negara dan masyarakat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Menurut Pigai, apabila pemberian gelar pahlawan didasarkan pada pelanggaran HAM dan tindakan pembunuhan, maka hampir semua pahlawan dan patriot di dunia bisa dianggap sebagai orang yang pernah melakukan tindakan tersebut.
Ia mencontohkan bahwa pahlawan di negara-negara lain seperti Amerika, Eropa, Afrika, dan Amerika Latin, mayoritas adalah tokoh kebudayaan, kesenian, penyair, dan sastrawan yang tidak pernah terlibat dalam tindakan kekerasan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sebelumnya telah mengajukan daftar 40 nama tokoh yang diusulkan untuk mendapat gelar pahlawan nasional. Salah satunya adalah Soeharto yang menimbulkan kontroversi dan kritik dari berbagai pihak, termasuk PDIP. Pemerintah menyerahkan keputusan tersebut kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang juga Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

