Saturday, November 8, 2025

KPU dan Penggunaan Private Jet di Pemilu 2024: Fakta dan Analisis

Share

- Advertisement -

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengungkap bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak pernah melaporkan penggunaan pesawat private jet selama Pemilu dan Pilpres 2024, sehingga kasusnya akhirnya diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Doli menyebut bahwa informasi ini sebenarnya sudah diketahui sejak awal, namun KPU tidak pernah melaporkannya kepada Komisi II. Hal ini menimbulkan kekecewaan karena Komisi II sebenarnya tidak akan memberikan izin jika mengetahui sejak awal. Doli menekankan pentingnya setiap komisi di DPR untuk memeriksa dengan seksama semua usulan anggaran dari mitra kerjanya.

Pada Selasa (21/10), DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima dari tujuh komisioner KPU atas penggunaan private jet dengan anggaran hingga Rp46 miliar. Mereka yang terlibat dalam penggunaan private jet dianggap melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi, menegaskan bahwa penggunaan private jet yang eksklusif dan mewah tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T. Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan yang diberikan oleh Komisi II kepada KPU telah disalahgunakan.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru