Tuesday, November 11, 2025

Ditangkapnya Reza Chalid Bikin Rumah di Kebayoran Baru Diturunkan oleh Kejagung

Share

- Advertisement -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset milik Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dalam tata kelola minyak mentah. Salah satu aset yang disita adalah rumah Riza Chalid di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, rumah yang disita tersebut terletak di kawasan elit, Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan untuk memperkuat bukti terkait keterlibatan Riza dalam kasus TPPU dan korupsi tata kelola minyak mentah.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, termasuk Mohammad Riza Chalid selaku pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku pemilik PT Navigator Khatulistiwa. Total kerugian negara dalam kasus korupsi ini diperkirakan mencapai Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian sebesar Rp91,3 triliun.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru