Saturday, November 8, 2025

Bone Bebas Sabu; 4 Orang Dibebaskan – Fakta Garam Terungkap

Share

- Advertisement -

Polisi telah membebaskan empat orang yang diduga sebagai pengedar narkotika di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan setelah hasil pemeriksaan menyatakan bahwa barang bukti yang diduga seberat 0,81 gram hanya berupa garam biasa. Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, mengatakan bahwa barang bukti yang awalnya diduga narkotika jenis sabu telah diuji di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dan hasilnya menyatakan negatif. Kasus ini dimulai ketika petugas menangkap seorang perempuan dengan inisial AT alias TT pada Sabtu, 11 Oktober, yang kedapatan membawa satu sachet sabu. Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa dia membeli barang tersebut dari seorang pria dengan inisial AS alias AR seharga Rp1,4 juta. Setelah pengembangan lebih lanjut, petugas berhasil menangkap AS alias AR yang mengakui memesan sabu melalui perantara FD alias DT.

AS juga mengakui bahwa dia merupakan pemesan sabu melalui akun WhatsApp dengan sistem tempel. Sebagai hasil dari pengembangan tersebut, petugas kemudian menangkap FD alias DT bersama dengan AE alias AC. Keterangan dari FD mengarahkan petugas untuk menangkap AC ketika dia mengambil barang tersebut. Namun, setelah hasil uji laboratorium menyatakan negatif, keempat orang tersebut akhirnya dibebaskan dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga masing-masing karena tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika setelah dilakukan gelar perkara. Kesimpulannya, tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum terhadap mereka.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru