Pada Sabtu 18 Oktober 2025, polisi berhasil menangkap pelaku bersenjata yang melakukan penyerangan di sebuah warung kopi di Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan airsoft gun. Pelaku berinisial MFI ditangkap oleh tim Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin 13 Oktober 2025. Polisi menyita senjata airsoft gun dan peluru dari tangan pelaku yang diduga digunakan dalam aksi penyerangan tersebut. Selain itu, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Terungkap bahwa aksi penyerangan dilakukan oleh segerombolan pria bersenjata dengan senjata tajam dan airsoft gun yang membuat warga sekitar Panik. Polisi juga memastikan bahwa para pelaku bertindak brutal dan nekat selama penyerangan itu. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bisa menghadirkan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Share
- Advertisement -
Baca Lainnya

