Saturday, November 8, 2025

Putusan Hakim Taspen: Langkah Antikorupsi Efektif

Share

- Advertisement -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, keputusan tersebut sejalan dengan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan memulihkan keuangan negara.

KPK juga menyambut baik pertimbangan hakim yang menegaskan bahwa investasi fiktif di PT Taspen telah menyebabkan kerugian pada program Tabungan Hari Tua (THT) yang diikuti oleh 4,8 juta ASN. Lebih lanjut, KPK mengimbau agar penegakan hukum dalam kasus ini akan menjadi contoh bagi pencegahan korupsi di masa depan dengan melakukan perbaikan sistem secara serius.

Kasus ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai oleh Purwanto S. Abdullah dengan anggota hakim Sunoto dan Mulyono Dwi Purwanto, serta Panitera Pengganti Prastiwi Ari Yuniati. Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, sementara terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Hakim juga memerintahkan penyitaan Unit Penyertaan Reksadana senilai 996,694,959.5143 unit untuk negara sebagai pemulihan kerugian keuangan negara. Selain itu, KPK telah menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam kasus ini. Ini merupakan langkah positif dalam upaya memberantas korupsi dan memastikan bahwa pelaku korupsi diberikan sanksi yang sesuai.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru