Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan bahwa selama periode 2020-2024 mereka menerima 80 aduan terkait konflik sumber daya alam, agraria, dan penggusuran. Dari jumlah tersebut, 11 kasus terkait dengan program strategis nasional (PSN) yang juga melibatkan perempuan. Hal ini disampaikan oleh pimpinan Komnas Perempuan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi yang menggugat terkait PSN dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker). Maria Ulfah, Ketua Komnas Perempuan, menjelaskan beberapa kasus seperti kehilangan nafkah perempuan nelayan di Makassar New Port, 300 petani perempuan di Bendungan Bener, Wadas, Jateng, dan intimidasi terhadap perempuan adat di Bendungan Mbay, Nagekeo, NTT. Maria juga menyebutkan adanya kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan di berbagai proyek nasional.
Maria menyoroti bahwa PSN memberikan legitimasi hukum yang pada akhirnya bisa merugikan perempuan dalam hal kehilangan sumber daya dan nafkah. Dia juga mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari seribu perempuan yang kehilangan sumber ekonomi langsung, menunjukkan adanya pergeseran dari kemandirian ekonomi menuju ketergantungan yang dipaksakan. Selain itu, Maria juga membahas tentang kekerasan berbasis gender yang muncul di sejumlah kasus PSN, terutama kekerasan fisik dan psikis terhadap perempuan.
Di akhir keterangannya, Maria menyebut pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang berpotensi diskriminatif terhadap perempuan dan masyarakat dalam lingkungan PSN. Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan yang menggugat PSN dalam UU Ciptaker. Para pemohon dari berbagai organisasi dan individu telah mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU tersebut yang dinilai dapat merugikan masyarakat. Diharapkan langkah ini dapat memberi keadilan bagi perempuan dan masyarakat terdampak dari implementasi PSN.

