Di Kota Depok, seorang perempuan muda bernama Tasya Khairani (21) terlibat dalam drama tipu-tipu yang menggemparkan. Tasya nekat menciptakan cerita palsu bahwa dia menjadi korban begal di kawasan Beji. Kebohongan ini ternyata dilakukan untuk menutupi utang pinjaman online yang dimilikinya. Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Kota Depok pada 15 September 2025, Tasya menyebarkan kabar tersebut ke media sosial dan menciptakan kehebohan di kalangan warganet. Namun, polisi berhasil mengungkap fakta bahwa sebenarnya motor yang diklaim hilang oleh Tasya justru dijual ke tetangganya dengan harga Rp13 juta. Penjualan motor ini dilakukan oleh Tasya karena dia terdesak untuk melunasi hutang pinjaman online. Namun, tindakan tersebut berakibat buruk bagi Tasya, karena akibat laporan palsu yang dia buat, ia kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Tindakan Tasya menjadi pelajaran bagi banyak orang mengenai bahaya utang pinjaman online dan konsekuensinya. Hal ini juga menggarisbawahi pentingnya kejujuran dalam menghadapi masalah keuangan.