Home Berita RUU Pemilu dan Parpol Masuk Prolegnas Prioritas 2026: Apa yang Perlu Diketahui

RUU Pemilu dan Parpol Masuk Prolegnas Prioritas 2026: Apa yang Perlu Diketahui

0

Komisi II DPR mengusulkan revisi terhadap lima undang-undang terkait politik untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyampaikan usulan tersebut dalam rapat penyusunan Prolegnas jangka menengah dan jangka pendek 2026 di Badan Legislasi DPR. Sebanyak 11 RUU diusulkan Komisi II untuk dimasukkan dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029, di mana lima di antaranya merupakan RUU terkait pemilu yang diusulkan untuk masuk dalam Prioritas 2026.

Aria Bima menyatakan, “Kami dari Komisi II mengusulkan rancangan UU Prolegnas 2026 seperti yang sudah kami kirimkan usulan Prolegnas 2026 untuk jangka menengah 2024-2029.” Ada lima RUU terkait pemilu dan partai politik yang diusulkan untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2026, antara lain UU Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU MD3. Sebelumnya, RUU-ruu tersebut disetujui untuk dibahas melalui mekanisme Omnibus Law, setelah terjadi perubahan aturan pemilu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Rincian dari lima RUU politik yang diusulkan untuk dimasukkan dalam prioritas 2026 antara lain revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Source link

Exit mobile version