Home Kriminal Pasangan Sejenis Tega Siksa Anak di Kebayoran Lama: Kasus Mengerikan

Pasangan Sejenis Tega Siksa Anak di Kebayoran Lama: Kasus Mengerikan

0

Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri mengungkapkan motif awal pelaku kasus dugaan penyiksaan anak berinisial AMK (9) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, dua tersangka telah ditetapkan, yaitu SNK (42) sebagai ibu kandung AMK dan EF alias YA (40) sebagai pasangan SNK. Motif pelaku diduga berkaitan dengan beban dan perilaku anak yang dianggap nakal. Meskipun demikian, pihak kepolisian sedang mendalami keterangan tersebut bersama psikolog forensik untuk mengungkap lebih lanjut.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menegaskan bahwa tak ada alasan yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak, meskipun pelaku telah mengakui perbuatannya terhadap AMK. Tersangka EF alias YA dan SNK menunjukkan penyesalan atas tindakan kekerasan dan penelantaran terhadap AMK. Korban AMK telah mengungkapkan pengalaman mengerikan yang dialaminya dalam proses pemeriksaan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B juncto 77B dan Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Kasus penyiksaan ini terkuak setelah korban ditemukan dalam kondisi menyedihkan pada 11 Juni 2025 di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Korban ditemukan terluka parah, mengalami malnutrisi, dan tanda-tanda kekerasan fisik. Ancaman hukuman maksimal bagi kedua tersangka adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Source link

Exit mobile version