Pada Rabu, 17 September 2025, seorang remaja berusia 16 tahun dengan inisial FF disebut-sebut telah menghabisi nyawa pacarnya, seorang mahasiswi asal Nusa Tenggara Timur, yang berinisial IM (23), karena masalah sepele. Diduga cemburu setelah melihat foto korban bersama pria lain di ponselnya, FF tiba-tiba meledak dalam amarah dan melakukan aksi keji yang merenggut nyawa IM.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Polisi Teta, menjelaskan bahwa kejadian tragis ini berawal dari sebuah percekcokan setelah melihat foto tersebut. Korban yang panik berteriak minta tolong namun justru membuat pelaku semakin kalap. FF dengan brutal menutup mulut korban dan mencekik lehernya hingga korban terkapar tak berdaya.
Setelah kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan bantal berlumuran darah. FF saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Meskipun pelaku masih di bawah umur, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Dicky Fertoffan, menegaskan bahwa tidak akan diajukan diversi dalam kasus ini.
Korban, seorang mahasiswi asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur, menjadi korban dari tragisnya kejadian ini. FF yang saat ini masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH) masih dalam penyelidikan kepolisian. Pihak berwenang terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur untuk mengungkap seluruh perkembangan dari tragedi tersebut.