Pemerintah Prancis sedang dalam pembahasan untuk melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial, dengan usulan jam malam digital juga diajukan untuk anak berusia 15 hingga 18 tahun. Studi yang dilakukan selama enam bulan menunjukkan dampak psikologis TikTok terhadap anak di bawah umur, menemukan bahwa platform tersebut dapat mengekspos mereka pada konten berbahaya, beracun, dan adiktif. Komisi yang melakukan studi tersebut menyerukan agar TikTok memikir ulang model bisnisnya setelah mendengar kesaksian dari remaja dan keluarga mereka tentang dampak negatif media sosial ini. TikTok sendiri membantah klaim tersebut, menyebut bahwa platformnya disalahpahami dan dijadikan kambing hitam atas masalah yang melibatkan industri dan masyarakat secara keseluruhan.