Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengungkapkan pandangannya mengenai ketidaklangsungan eksekusi terpidana Silfester Matutina oleh Kejaksaan. Hasan menegaskan bahwa hal tersebut adalah ranah yang sepenuhnya menjadi wewenang aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa persoalan tersebut sebaiknya ditanyakan langsung kepada Kejaksaan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Silfester, yang merupakan Ketum kelompok relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), saat ini tengah menjadi perbincangan di masyarakat. Kejaksaan hingga saat ini belum melaksanakan putusan hakim terkait kasus yang menyeret Silfester. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan oleh Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, terhadap ujaran Silfester dalam sebuah orasi pada tahun 2017.
Di saat bersamaan, Kejaksaan sedang berupaya mencari keberadaan Silfester untuk segera melaksanakan eksekusi. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memberikan perintah kepada jajarannya untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun aktif melakukan pencarian untuk kemudian menjalankan proses eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, ketegasan dan langkah konkret dari pihak berwenang diharapkan membawa penyelesaian yang adil dalam kasus ini.