Home Berita Pembakar DPRD Makassar dan Sulsel: Polisi Tetapkan 11 Tersangka

Pembakar DPRD Makassar dan Sulsel: Polisi Tetapkan 11 Tersangka

0

Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran kantor DPRD Sulsel dan DPRD Makassar yang menyebabkan tiga orang staf tewas pada aksi 29 Agustus. Kabid Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, mengkonfirmasi bahwa telah ada 11 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Mereka terlibat dalam kasus pembakaran dan penjarahan kantor DPRD Makassar dan Sulsel. Didik juga menyebutkan bahwa ada 8 tersangka di DPRD Makassar dan 3 di DPRD provinsi.

Pihak kepolisian masih mendalami dugaan penghasutan atau ajakan yang dilakukan saat siaran langsung Tiktok selama aksi unjuk rasa yang berlangsung. Hal ini berdampak pada kondisi yang semula kondusif namun berujung dengan pembakaran. Masih dilakukan penyelidikan terkait hal ini. Terkait kasus pengemudi ojek online yang diduga tewas dikeroyok selama aksi unjuk rasa di Jalan Urip Sumoharjo, Didik juga menyatakan bahwa kasus ini masih diselidiki untuk mengungkap pelaku-pelakunya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja membahayakan keamanan umum, pasal 363 dan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah 12 tahun penjara hingga seumur hidup untuk pasal 187, 7 tahun penjara untuk pasal 363, dan 5 tahun penjara untuk pasal 362. Seluruh proses ini masih dalam tahap penyelidikan dan penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Source link

Exit mobile version