Home Kriminal Skandal Guru Olahraga Labuhanbatu Selatan: 23 Murid SD Terlecehkan

Skandal Guru Olahraga Labuhanbatu Selatan: 23 Murid SD Terlecehkan

0

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengecam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan melibatkan seorang guru dan 23 murid Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Menyuarakan keprihatinan atas kejadian tersebut, Menteri Fauzi menginstruksikan aparat kepolisian untuk segera mengusut kasus ini dan menangkap pelaku yang masih buron.

Dalam konteks hukum, Menteri Fauzi menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas tanpa toleransi terhadap kasus-kasus kekerasan seksual. Menyadari kompleksitas kasus ini, Menteri Arifah Fauzi menjelaskan bahwa tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan harus diberi penanganan yang serius, mengingat sekolah seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak.

Kasus ini terungkap setelah lima orang tua murid melaporkan perbuatan tidak senonoh yang mengarah kepada kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang guru olahraga di salah satu SD Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pelaku diduga telah melakukan tindakan tersebut sejak Agustus 2024. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal mencapai Rp5 miliar.

Selain itu, terduga pelaku juga bisa dikenakan sanksi tambahan berupa pengumuman identitas, rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Source link

Exit mobile version