Kabar mengenai pemecatan beberapa Ketua DPD PDIP ternyata tidak benar, demikian disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya, Said Abdullah. Said menegaskan bahwa yang terjadi sebenarnya adalah masalah rangkap jabatan yang dilarang dalam partai. Menurutnya, Anggaran Dasar PDI Perjuangan dan Peraturan Partai PDIP mengatur bahwa anggota partai atau kader yang terpilih sebagai Dewan Pimpinan Partai atau Pengurus Partai tidak boleh merangkap jabatan struktural di atas atau di bawahnya tanpa izin Ketua Umum Partai.
Dalam Kongres VI Partai, Megawati telah membentuk kepengurusan DPP PDIP periode 2025-2030 dengan memilih Said Abdullah, Bambang Wuryanto, Olly Dondokambey, dan Esti Wijayanti sebagai pengurus DPP. Namun, karena proses pergantian kepengurusan DPD PDIP masih berlangsung, mereka masih menjabat sebagai Ketua DPD di beberapa provinsi. Sesuai aturan partai, mereka harus mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.
Said Abdullah sendiri telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim sesuai dengan ketentuan partai. Dia menegaskan bahwa aturan tentang larangan rangkap jabatan bertujuan untuk memastikan fokus struktur partai. Sementara itu, DPP PDIP telah menjadwalkan Konferda dan Konfercab di seluruh Indonesia untuk menyusun kepengurusan tingkat cabang dan provinsi. Proses pemberhentian keempat Ketua DPD PDI Perjuangan di atas adalah mekanisme yang diatur oleh partai sesuai Anggaran Dasar dan Peraturan Partai tanpa adanya pemecatan yang sebenarnya.