Ketua MPR, Ahmad Muzani, menyatakan amendemen UUD 1945 bukanlah jawaban instan untuk setiap masalah yang ada. Ia menekankan pentingnya proses panjang dan transparan dalam melakukan amendemen konstitusi. Muzani juga menegaskan bahwa konsensus dari berbagai elemen masyarakat harus menjadi dasar dalam melakukan perubahan konstitusi, bukan hanya didasarkan pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dalam upaya memastikan konstitusi tetap relevan, Muzani menilai keterlibatan penuh masyarakat dalam proses amendemen sangat penting. Amendemen harus didasarkan pada kesepakatan luas dari semua elemen bangsa, dan MPR harus tetap menjadi pedoman tertinggi bagi seluruh rakyat Indonesia. Dia menyoroti perlunya kajian objektif mengenai sistem ketatanegaraan yang ada dalam UUD 1945.
Meskipun telah mengalami empat kali amendemen sejak berdiri, MPR kembali mengkaji kemungkinan amendemen konstitusi. Salah satu wacana yang sempat muncul adalah penambahan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) seiring dengan perpanjangan masa jabatan presiden. Seiring dengan batasan masa jabatan presiden dua periode dalam konstitusi, perubahan tersebut menjadi topik pembahasan yang menarik. Itulah tadi gambaran singkat dari pernyataan Ketua MPR terkait dengan amendemen UUD 1945.