Dua orang di Cilacap ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap seorang anak berusia 3 tahun. Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban melaporkan adanya kejanggalan dari kematian anaknya. Tersangka pertama, FI (21) memiliki kedekatan dengan ibu kandung korban dan berasal dari Aceh. Hubungan keduanya berawal dari hubungan kerja, dimana FI bekerja di koperasi harian yang memberikan pinjaman uang yang diikuti ibu korban.
FI dan ibu korban memberikan keterangan yang tidak sinkron terkait penyebab kematian anak tersebut. Setelah penyelidikan dan rekonstruksi di lokasi kejadian, diketahui bahwa FI memukul, melempar, dan mencekik korban hingga meninggal dunia. Polisi juga menetapkan ibu korban, RI, sebagai tersangka karena diduga mengetahui rencana FI dalam menganiaya anaknya. Motif dari perbuatan tersebut diduga karena AKA menghalangi kedekatan pelaku dengan ibunya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang perlindungan anak dan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara hingga pidana mati.