Di kamar sebuah losmen di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita berinisial AM (39) pada Rabu, 13 Agustus 2025. Pelaku berinisial NRE (27) ditangkap malam itu setelah membunuh korban dengan cara membekap menggunakan bantal. Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pelaku dan korban bertemu di losmen tersebut pada Rabu pagi dan check-in bersama sebelum pelaku keluar dari kamar dan kembali dengan alasan tertentu. Petugas losmen menemukan korban dalam keadaan tertidur selama empat jam sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah, korban meninggal karena terhalangnya jalan napas akibat kekerasan benda tumpul. Pelaku diketahui memiliki hubungan gelap dengan korban setelah berkenalan melalui media sosial TikTok dan pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa seseorang dengan sengaja.

Share
- Advertisement -
Baca Lainnya