Seorang wanita berinisial HD alias Ling ditangkap setelah mencuri mobil taksi online di Bekasi. Pelaku tersebut bahkan sempat bersembunyi di atap rumahnya saat polisi datang. Kasubdit Resmob, Ajun Komisaris Besar Polisi Ressa Fiardy Marasabessy, mengungkapkan bahwa Ling ketakutan dan naik ke atas loteng rumahnya saat petugas tiba. Dari unggahan di akun Instagram resmi Subdit Resmob terlihat Ling mengenakan baju biru turun dari atap rumahnya dengan senyum santai meski baru saja ditangkap. Penangkapan terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025, di rumah pelaku di Perumahan Graha Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Pelaku memesan taksi online korban melalui aplikasi dan meninggalkan korban di tengah perjalanan setelah menitipkan barang di mobil. Mobil curian kemudian digadaikan dan Ling telah ditetapkan sebagai tersangka serta dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Polisi berhasil menyita mobil beserta ponsel korban sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.