Home Kriminal Penangkapan 2 Transportir PMI Ilegal dari Malaysia

Penangkapan 2 Transportir PMI Ilegal dari Malaysia

0

Dumai, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah menangkap dua tersangka yang terlibat sebagai transportir dari 22 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang baru kembali dari Malaysia. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari di jalan Arifin Ahmad Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kota Dumai. Kedua tersangka, DA (49) dan MR (29), ditangkap bersama barang bukti berupa dua mobil Toyota Avanza dan dua telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pelaku.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menjelaskan bahwa kedua tersangka menjemput para PMI ilegal yang baru tiba melalui pelabuhan tikus di perbatasan Dumai-Bengkalis dan bertugas untuk membawa mereka ke lokasi penampungan sementara. Para korban tersebut kembali dari Malaysia tanpa prosedur resmi keimigrasian. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban terdiri dari 17 laki-laki, 4 perempuan, dan 1 anak-anak, berasal dari daerah Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, NTB, dan Lampung.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya dalam memerangi maraknya arus masuk PMI ilegal dari Malaysia. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 120 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ini menjadi peringatan bahwa jalur laut ilegal di Riau rawan dimanfaatkan oleh jaringan pelaku, sehingga pihak berwenang akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas semua yang terlibat.

Source link

Exit mobile version