Home Berita MUI Jatim Sebut SE Sound Horeg Berpotensi Naik Menjadi Perda

MUI Jatim Sebut SE Sound Horeg Berpotensi Naik Menjadi Perda

0

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menganggap Surat Edaran Bersama (SEB) tentang penggunaan sound system atau sound horeg memiliki potensi untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub). Dengan peningkatan ini, SEB yang dirilis oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Polda dan Pangdam V/Brawijaya akan menjadi regulasi yang lebih mengikat. Menurut Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah, MUI telah terlibat sejak awal dalam penyusunan SEB tersebut, mulai dari rapat di Gedung Negara Grahadi hingga perumusan redaksional di Bakesbangpol. Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025 menjadi acuan utama dalam pembuatan aturan tersebut.

Pihak MUI Jatim menegaskan bahwa SEB yang melibatkan Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya terkait penggunaan sound system atau sound horeg telah sesuai dengan fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi tersebut mencakup larangan terhadap gangguan ketertiban umum dan bahaya yang termuat dalam fatwa. Aturan batas kebisingan yang mengikuti standar WHO, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kesehatan juga telah diatur dalam SEB.

MUI Jatim mengimbau masyarakat dan pelaku industri sound horeg untuk mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama. Sosialisasi dan edukasi terkait SEB ini diharapkan dilakukan oleh semua elemen terkait, termasuk MUI. Hal ini penting agar implementasi aturan dapat berjalan lancar dan tidak mengganggu kesejahteraan bersama. Dengan demikian, kepatuhan terhadap SEB ini diharapkan dapat memastikan bahwa penggunaan sound horeg tidak merugikan pihak lain.

Source link

Exit mobile version