Home Berita Ketua Yayasan Pesantren di Tapsel Dituduh Perkosa Santriwati

Ketua Yayasan Pesantren di Tapsel Dituduh Perkosa Santriwati

0

Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) telah menetapkan MN, ketua yayasan salah satu pondok pesantren di Tapsel, sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap santriwati berusia 17 tahun, yang juga merupakan saudaranya. Aksi asusila yang dilakukan oleh MN terjadi sebanyak lima kali antara bulan Juli 2021 hingga 2022. Korban adalah santriwati di Pesantren yang dikelola oleh MN.

Menurut Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, aksi pertama terjadi saat korban sedang mencuci piring di rumah MN. MN diduga kembali melakukan perbuatan tersebut ketika korban tengah menonton televisi. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Hasil visum et repertum menunjukkan adanya dugaan kuat pemerkosaan terhadap korban, yang juga telah diakui oleh MN. Pihak kepolisian telah menahan MN dan menjeratkannya dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) subs Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 yang berpotensi hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Karena MN merupakan orang tua/wali korban, ancaman hukuman pidananya ditambah sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi apabila ada korban lain yang belum berani melapor terkait kasus ini. Bagian dari proses hukum yang diterapkan adalah untuk melindungi dan memastikan keberlangsungan masa depan anak-anak.

Source link

Exit mobile version