Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memberikan penjara tujuh tahun kepada James Tamponawas dalam kasus korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton selama periode 2010-2022. Keputusan ini mengikuti pertimbangan hukum dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama. Meskipun putusan tersebut meringankan dari vonis semula 9 tahun penjara, denda Rp500 juta tetap berlaku dengan ancaman kurungan 4 bulan jika tidak dibayar. Namun, berbeda pendapat muncul terkait pidana tambahan, dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp119,27 miliar subsider enam tahun penjara. Kasus ini melibatkan James dan tujuh lainnya, termasuk mantan pejabat Antam, yang dituduh merugikan negara hingga Rp3,31 triliun.bagai pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. Hukuman dikaitkan dengan Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Masing-masing pihak terlibat dalam memperkaya diri dengan jumlah varian, termasuk jumlah terbesar yang diperoleh Lindawati, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, dan James dengan total kerugian negara mencapai Rp3,31 triliun.