Home Berita Kejagung Sita Uang Tunai dan Mobil Mewah Riza Chalid

Kejagung Sita Uang Tunai dan Mobil Mewah Riza Chalid

0

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset uang tunai dan mobil mewah yang diduga milik Mohammad Riza Chalid, tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, lima mobil mewah telah disita oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus setelah melakukan pencarian dan penyitaan terkait perkara yang melibatkan MRC.

Penyitaan dilakukan setelah menggeledah sebuah rumah yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid di Jakarta Selatan. Kelima mobil yang disita termasuk Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga unit Mercedes-Benz, yang diduga merupakan aset korupsi tata kelola minyak mentah meskipun tidak terdaftar langsung atas nama Riza Chalid. Selain mobil, juga disita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dari tiga lokasi di wilayah Depok, Jawa Barat serta Pondok Indah dan Mampang, Jakarta Selatan.

Selain Riva Siahaan dan Yoki Firnandi, Kejagung juga menetapkan Riza Chalid dan Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai tersangka dalam kasus ini. Total kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun. Kejagung telah mengambil langkah-langkah tegas untuk menangani kasus ini dan menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Source link

Exit mobile version